Pembangunan bidang kebudayaan
merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional bangsa Indonesia.
Dalam usaha pembinaan dan pengembangan kebudayaan itu termasuk pula
pelestarian warisan kebudayaan baik yang bersifat fisik maupun non
fisik.
Warisan kebudayaan yang bersifat fisik ialah peninggalan sejarah dan purbakala. Dalam era pembangunan dewasa ini warisan kebudayaan mulai mendapat perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan usaha-usaha perlindungan dan pembinaan bahkan penelitiannya. Dalam struktur departemen, tugas dan fungsi yang menangani masalah perlindungan, pengamanan,pemeliharaan, pemugaran peninggalan sejarah dan purbakala di serahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan ( Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0222 e/0/1980 pasal 104 ).
Dari berbagai pengertian tentang
sejarah dapat di ambil kesimpulan bahwa sejarah adalah
peristiwa-peistiwa, perbuatan, kegiatan, hasil fikiran-fikiran manusia
dalam masyarakat pada masa lampau.
Peristiwa-peristiwa sejarah dari masyarakat masa lampau itu dapat di teliti dan di himpun berdasarkan data atau bukti-bukti baik yang berupa bukti-bukti tertulis maupun yang tidak tertulis. Bukti-bukti itulah yang seringkali disebut sumber-sumber sejarah yang jenisnya bermacam-macam, seperti: prasasti, piagam, naskah, hikayat, perjanjian-perjanjian, benda-benda, bangunan-bangunan, peralatan. Bukti-bukti tersebut dapat pula kita namakan peninggalan sejarah dalam arti yang luas dengan aspek yang terkandung padanya, mengingat bukti-bukti atau peninggalan sejarah tersebut dapat mengandung aspek sosial, politik, ekonomi, agama dan kebudayaan. Pengertian peninggalan purbakala yang di kaitkan dengan pengertian ilmunya itu sendiri ( archaeology ) lebih menitikberatkan kepada kekunoannya atau kepurbakalaannya, sedangkan peninggalan sejarah tidak terbatas pada usia sedangkan peninggalan sejarah tidak terbatas pada usia kuno tetapi merupakan peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Akan lebih nyata lagi apabila pengertian peninggalan purbakala di hubungkan dengan pengertian beberapa perundang-undangan kepurbakalaan baik di negri kita maupun di berbagai negeri lain yang telah memilikinya. Menurut perundang-undangan kepurbakalaan di Indonesia yaitu Monumenten Ordonantie Stbl No. 238 tahun 1931 yang masih berlaku,batas usia sesuatu peninggalan purbakala atau “ Monument” ialah 50 tahun.Untuk jelasnya pengertian berdasarkan Monumenten Ordonantie itu kita bicarakan nanti. Jadi di tinjau dari sejarah secara luas, peninggalan purbakal itu pun sebenarnya peninggalan sejarah pula,sesuai dengan aspek yang terkandung padanya. Jika kita kaitkan dengan tujuan kedua ilmunya yaitu sejarah dan Arkeologi, jelas ada kesamaan yaitu untuk merekontruksi kehidupan masyarakat masa lampau berdasarkan bukri-bukti yang menjadi telahannya.perbedaannya hanya pada metode penelitian di mana ekskavasi merupakan bagian yang penting sekali pada arkeologi dan penelitiannya lebih menitikberatkan pada benda-bendanya, baik berupa pertulisan maupun tidak,sedang sejarah dalam arti terbatas lebih menekankan sumber-sumber tertulis. Pengertian peninggalan purbakala menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Monumenten Ordonnantie Stbl. No. 238 tahun 1931 perlu diketahui baik oleh Instansi-instansi Pemerintah maupun oleh masyarakat. Apa yang dimaksud dengan peninggalan purbakala menurut Monumenten Ordonnatie pasal 1 dan 2 adalah sebagai berikut :
Pasal 1
( 1 ). Yang di anggap sebagai Monumen dalam pengertian ini :
a ). Benda-benda bergerak maupun tak bergerak yang di buat oleh tangan manusia, bagian atau kelompok benda-benda dan juga sisa-sisanya yang pokoknya berumur 50 tahun atau memiliki masa langgam yang sedikit-dikitnya berumur 50 tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi prasejarah,sejarh atau kesenian. b ). Benda-benda yang dianggap mempunyai nilai penting dipandang dari sudut palaeoanthropologi. c ). Situs yang mempunyai petunjuk yang kuat dasarnya bahwa di dalamnya terdapat benda-benda yang dimaksud pada a dan b. Segala sesuatu bilamana benda-benda tersebut baik tetap maupun sementara, telah di cantumkan dalam daftar, disebut Dftar Monumenten Umum Pusat yang disusun dan di kelola atas usaha Kepala Dinas Purbakala. ( 2 ). Benda-benda bergerak atau tidak bergerak yang menurut tujuan semula atau tujuan masa kini termasuk dalam kelompok benda-benda tersebut dalam ( 1 ) a dan situs yang tanamannya,bangunannya atau keadaan pada umumnya mamiliki kepentingan langsung bagi benda-benda di bawah ( 1 ) a di samakan dan didaftarkan bersamaan dengan benda-benda di bawah ( 1 ) a.
Jelas bagi kita bahwa pengertian
monumen seperti tersebut dalam Monumenten Ordonnatie itu bukan hanya
menyangkut benda-benda tidak bergerak sebagai hasil buatan tangan
manuisa yang berasal dari lebih kurang 50 tahun , tetapi juga
situs-situsnya bahkan tanamannya yang mempunyai kepentingan langsung
bagi “ monumen “ menurut pengertian Monumenten Ordonnantie tersebut.
Jadi dilihat dari segi hokum pengertian peninggalan sejarah dan purbakala itu lebih luas daripada batasan peninggalan sejarah berdasarkan ilmu pengetahuan bidang tersebut, yang hanya membatasi hasil-hasil buatan manusia. Meskipun pengertian “ monument “ dalam Monumenten Ordonnantie itu lebih luas, tetapi dari segi waktu terbatas pada usia benda-benda bergerak atau tidak bergerak yang berusia 50 tahun. Banyak di antara peninggalan sejarah itu sendiri tidak terbatas pada waktu 50 tahun,tetapi relative ada yang berasal dari saat-saat yang lalu. Meskipun demikian hal itu dapat di atasi dengan pengertian yang termasuk masa langgam ( stijl periode ) sedikit-sedikitnya 50 tahun. Demikian batasan dan pengertian yang dapat kita hubungkan dengan peninggalan sejarah dan purbakala. |
Jumat, 23 Mei 2014
Peninggalan Sejarah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar