Rabu, 26 Juni 2013

Konflik Antar Etnis / Sara

Alhamdulillah, Segala puja dan Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT, yang mana berkat hidayah dan ma'unahnya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan rampung.
Yang kedua. Shalawat serta salamullah semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang mana berkat jerih payah beliau, kita bisa menikmati manisnya ilmu pengetahuan dengan adanya Dinul Islam.
Dalam makalah ini, kami berkesempatan untuk sedikit membahas tema "Konflik Antar Etnis/SARA", yang mana dalam makalah ini, kami berusaha untuk menggali dan mencari tau, serta memberi pengetahuan baru kepada para pembaca mengenai apa itu Konflik SARA, hakikatnya, Dan seterusnya.
Tak ada gading yang tak retak, mungkin seperti itulah kami menggambarkan makalah kami yang masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari siapapun, agar dalam penulisan makalah yang selanjutnya bisa lebih baik lagi.





                                                                        Kelompok IV



Suatu realitas yang tak terbantahkan bahwa tidak satu negara pun di dunia yang memiliki identitas nasional yang tunggal. Tidak ada negara yang dihuni hanya oleh satu suku bangsa. Negara mana oun di dunia sekarang selalu didukung oleh pluralitas penduduk dari segi etinik. Implikasi dari pluralitas etnik adalah lahirnya pluralitas dalam aspek budaya , bahasa, agama , bahkan kelas sosial dalam satu negara. Lebih – lebih Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang tersebar di Nusantara dan memiliki ratusan etnik. Di sisi lain , karakteristik pluralitas Indonesia adalah kompleksitasnya di dalam hal etnik dan agama. Di Indonesia terdapat tidak hanya puluhan etrnis , melainkan ratusan etnis dengan bahasa dan budayanya masing-masing yang satu dengan lainnya berbeda. Selain itu, berbagai etnik itu pada umumnya menganut agama masing-masin yang satu dengan yang lainnya berbeda.
Di Indonesia terdapat banyak sekali agama yang di akui oleh negara yaitu :
Islam,Kristen,Katolik,Hindu,Budha dan Kong Hu Cu. Karena Bhineka Tunggal Ika terasa pas dengan kondisi bangsa Indonesia yang denikian majemuk dan heterogen.
Dengan pluralitas komponen bangsa Indonesia itu, di satu sisi kita dapat menghimpun dan mengembangkan berbagai potensi bangsa yang ada. Pluralitas budaya yang ada di tanah air misalnya, merupakan kekayaan yang tiada tara dan harus disyukuri. Namun, di sisi lain pluralitas tradisi dan agama, mudah sekali menimbulkan gesekan antarberbagai kelompok komunal, yang pada gilirannya akan dapat memunculkan kekerasan sosial.
Lebih jauh, pluralitas bangsa Indonesia itu ternyata sangat rentan terhadap tindak kekerasan akibat konflik sosial terutama antar-etnik dan antar-agama, di samping antarkelas dan antar-golongan, yang dalam pembinaan politik di Indonesia pada zaman orde baru lazim disebut dengan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Ada beberapa hal dalam makalah ini yang kami jadikan sebagai rumusan masalah, yaitu :
Ø  Apa definisi dari SARA?
Ø  Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya konflik?
Ø  Solusi apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik?
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
v  Diajukan untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Umum Pancasila kelas PCL.12.
v  Untuk memberi sedikit pengetahuan bagi kami sebagai kelompok IV dan juga teman-teman dalam mengetahui hal-hal tentang SARA
Konflik berasal dari kata kerja Latin Configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Ada beberapa pengertian konflik menurut beberapa ahli.
  1. Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.[1]
  2. Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
  3. Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.[2]
  4. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi (Muchlas, 1999). Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres.
  5. Menurut Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
  6. Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993).
  7. Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
  8. Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984).[3]
  9. Konflik senantisa berpusat pada beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang ingin dicapai, alokasi sumber – sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237; Kreps, 1986:185; Stewart, 1993:341).
  10. Interaksi yang disebut komunikasi antara individu yang satu dengan yang lainnya, tak dapat disangkal akan menimbulkan konflik dalam level yang berbeda – beda (Devito, 1995:381)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa :
Suku--bangsa kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa;
Selain itu juga ada pendapat lain yang berusaha men definisikan mengenai apa itu suku bangsa:
1.      Dikutip dari id.wikipedia.org Kelompok etnik atau suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama. Identitas suku pun ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas kelompok tersebut dan oleh kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku atau ciri-ciri biologis.[4]
2.      Menurut Koentjaraningrat (1989), suku bangsa merupakan kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang mempunyai sistem interaksi, sistem norma yang mengatur interaksi tersebut, adanya kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatuan semua anggotanya serta memiliki sistemkepemimpinan sendiri.
3.      Menurut Theodorson dan Theodorson yang dikutip oleh Zulyani Hidayah (1999), kelompok etnik adalah suatu kelompok sosial yang memiliki tradisi kebudayaan dan rasa identitas yang sama sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang lebih besar.
4.      Menurut Abner Cohen yang dikutip oleh Zulyani Hidayah (1999), kelompok etnik adalah suatu kesatuan orang-orang yang secara bersama-sama menjalani pola-pola tingkah laku normatif, ataukebudayaan, dan yang membentuk suatu bagian dari populasi yang lebih besar, saling berinteraksidalam kerangka suatu sistem sosial bersama, seperti negara.
Jadi kesimpulan dari definisi diatas ialah suku bangsa sebagai kesatuan hidup manusia yangmemiliki kebudayaan dan tradisi yang unik, membuat mereka mereka memiliki identitas khusus dan berbeda dengan kelompok lainnya, dan suku bangsa merupakan bagian dari populasi yang lebih besar yang disebut dengan bangsa.[5]
Agama berasal dari bahasa sansekerta, yaitu “a” yang berarti tidak, dan “gama” yang berarti kacau, maka agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama itu adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai kepada kekuatan ghaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup bersama.
Pengertian agama dalam konsep sosiologi adalah : kepercayaan terhadap hal-hal yang spiritual, seperangkat kepercayaan dan praktik-praktik spiritual yang dianggap sebagai tujuan tersendiri, dan ideologi mengenai hal-hal yang bersifat supranatural.
Menurut Dradjat dalam Widiyanta, agama adalah proses hubungan manusia yang dirasakan terhadap sesuatu yang diyakininya. Bahwa sesuatu lebih tinggi dari pada manusia.
Sedangkan Glock dan Stark mendefiniskan agama sebagai simbol, sistem keyakinan, sistem nilai dan sistem perilaku yang terlembaga, yang kesemuanya terpusat pada persoalan-persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi (Ultimate Meaning).[6]
Cliffort Geertz mengistilahkan agama sebagai sebuah sistem simbol-simbol yang berlaku untuk menetapkan suasana hati dan motivasi-motivasi yang kuat, yang meresapi dan yang tahan lama dari dalam diri manusia dengan merumuskan konsep-konsep mengenai suatu tatanan umum eksistensi dan membungkus konsep-konsep ini dengan semacam pancaran faktualitas sehingga suasana hati dan motivasi-motivasi itu tampak realistis.
Menurut Hadikusuma dalam Bustaniddin Agus, agama adalah sebagai ajaran yang diturunkan oleh tuhan untuk petunjuk bagi umat dalam menjalani kehidupannya. Ada juga yang menyebut agama sebagai salah satu ciri kehidupan sosial manusia yang universal dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai cara-cara berfikir dan pola-pola perilaku yang memenuhi untuk disebut “Agama” yang terdiri dari tipe-tipe simbol, citra, kepercayaan dan nilai-ilai spesifik dengan mana manusia menginterpretasikan eksistensi mereka yang di dalamnya juga mendukung komponen ritual.
Menurut Anthony F.C dalam buku antropologi William A Haviland mendefinisikan agama sebagai seperangkat upacara, yang diberi rasionalisasi mitos, dan yang menggerakkan kekuatan-kekuatann supernatural dengan maksud untuk mencapai atau untuk menghindarkan sesuatu perubahan keadaan pada manusia atau alam.
Menurut Aman, Grendy Hendrastomo, dan Nur Hidayah, agama merupakan sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan mempersatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat.
Secara sederhana pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan (etimologi) dan sudut isltilah (terminologi). Mengartikan agama dari sudut pandang kebahasaan akan terasa lebih mudah daripada mengartikan agama dari sudut pandang istilah karena subjektivitas dari orang yang mengartikannya.
Pengetian agama dari segi bahasa dapat kita ikuti antara lain uraian yang diberikan Harun Nasution. Menurutnya, dalam masyarakat Indonesia dari kata agama, dikenal pula kata din yang berasal dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Selanjutnya ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan agama-agama memang mempunyai kitab-kitab suci. Selanjutnya dikatakan lagi bahwa agama berarti tuntutan. Pengertian ini tampak menggambarkan salah satu fungsi agama sebagai tuntutan bagi kehidupan manusia.[7]
Selanjutnya din dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan dan kebiasaan. Pengertian ini juga sejalan dengan kandungan agama yang di dalamnya terdapat peraturan-peraturan yang merupakan hukum yang harus dipatuhi penganut agama yang bersangkutan. Selanjutnya agama juga menguasai diri seseorang dan membuat ia tunduk dan patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama. Agama lebih lanjut membawa utang yang harus dibayar oleh para penganutnya. Paham kewajiban dan kepatuhan ini selanjutnya membawa kepada timbulnya paham balasan. Orang yang menjalankan kewajiban dan patuh kepada perintah agama akan mendapatkan balasan yang baik dari Tuhan. Sedangkan orang yang tidak menjalankan kewajiban dan ingkar terhadap perintah Tuhan akan mendapat balasan yang menyedihkan.[8]
Selanjutnya kata religi berasal dari bahasa Latin. Menurut satu pendapat, demikian Harun Nasution mengatakan, bahwa asal kata religi adalah relegere yang mengandung arti mengumpulkan dan membaca. Pengertian itu sejalan dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang terkumpul dalam kitab suci yang harus di baca. Tetapi menurut pendapat lain, religi berasal dari kata religare yang berarti mengikat. Ajaran-ajaran agama memang mempunyai sifat mengikat bagi manusia. Dalam agama selanjutnya terdapat pula ikatan antara roh manusia dengan Tuhan, dan agama lebih lanjut lagi memang mengikat manusia dengan Tuhan.[9]
Dari beberapa definisi tersebut, akhirnya Harun Nasution menyimpulkan bahwa intisari yang terkandung dalam istilah-istilah di atas adalah ikatan. Agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia. Satu kekuatan gaib yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera.
Adapun pengertian agama dari segi istilah dapat dikemukakan sebagai berikut. Elizabet K. Nottingham dalam bukunya Agama dan Masyarakat berpendapat bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk membuat abstraksi ilmiah. Lebih lanjut, Nottingham mengatakan bahwa agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan keberadaan alam semesta. Agama telah menimbulkan khayalnya yang paling luas dan juga digunakan untuk membenarkan kekejaman orang yang luar biasa terhadap orang lain. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga perasaan takut dan ngeri. Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah pantulan dari solidaritas sosial. Bahkan kalau dikaji, katanya, Tuhan itu sebenarnya adalah ciptaan masyarakat.
Kemudian kaum sosiolog mendefinisikan agama dari kenyataannya yang  bersifat lahiriah dan bukan dari aspek batiniahnya. Pengertian agama yang dibangun oleh kaum sosiolog bertolak dari das sein, yakni agama yang dipraktikkan dalam kenyataan empirik yang terlihat, dan bukan berangkat dari aspek das sollen, yakni agama yang seharusnya dipraktikkan dan secara normatif teologis sudah pasti baik adanya. Agama dalam kenyataan empirik ini bisa jadi berbeda dengan agama yang terdapat pada aspek batinnya yang bersifat substantif. Kita mengetahui bahwa substansi dan misi agama akan menjadi aktual ketika agama tampil dalam bentuk yang nyata, bisa dikenali manusia, dan lebih jauh lagi adalah bahwa dengan bentuk itu substansi agama menjadi fungsional dan operasional.[10]
Hubungan antara substansi agama dengan bentuknya yang tampil dalam kenyataan lebih lanjut menjadi bahan kajian kaum perenialis. Pendekatan perennial terhadap agama, apa pun namanya, selalu menghubungkan dengan substansinya, yaitu inti ajaran agama yang keberadaannya berada di balik bentuk formanya. Substansi ini bersifat transenden tetapi juga sekaligus imanen. Ia transenden, karena substansi agama sulit didefinisikan dan tidak terjangkau kecuali melalui predikat atau bentuk formanya yang lahiriah. Namun begitu, agama juga bersifat imanen karena sesungguhnya hubungan antara predikat dan substansi tidak mungkin dipisahkan. Kalau saja substansi agama bisa dibuat hierarki, maka substansi agama  yang paling primordial hanyalah satu. Ia bersifat perennial, tidak terbatas karena ia merupakan pancaran dari yang mutlak. Ibarat air, substansinya adalah satu tetapi bisa saja kehadirannya mengambil bentuk berupa lautan, uap, mendung, hujan, sungai, kolam, embun dan lain sebagainya.[11]
Kemudian Schoun mengatakan, “bahwa setiap agama memiliki satu bentuk dan satu substansi.” Bentuk agama adalah relatif, namun di dalamnya terkandung muatan substansi yang mutlak. Karena agama merupakan gabungan antara substansi dan bentuk, maka agama kemudian menjadi sesuatu yang absolut tetapi sekaligus relatif, yakni absolut substansinya dan telatif bentuknya. Dengan demikian, definisi agama yang dikemukakan para sosiolog termasuk ke dalam definisi yang bersifat relatif dilihat dari segi bentuknya, sedangkan absolut dilihat dari segi substansi yang terkandung di dalamnya.[12]
Selanjutnya, Harun Nasution mengatakan bahwa agama dapat diberi definisi sebagai berikut :
  1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi.
  2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia.
  3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
  4. Kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
  5. Suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yang berasal dari kekuatan gaib.
  6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib.
  7. Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
  8. Ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.
Dari beberapa definisi tersebut, kita dapat menjumpai 4 unsur yang menjadi karakteristik agama sebagai berikut :
Pertama, unsur kepercayaan terhadap kekuatan gaib. Kekuatan gaib tersebut dapat mengambil bentuk yang bermacam-macam. Dalam agama primitif, kekuatan gaib tersebut dapat mengambil bentuk benda-benda yang memiliki kekuatan misterius (sakti), ruh atau jiwa yang terdapat pada benda-benda yang memiliki kekuatan misterius; dewa Tuhan atau Allah dalam istilah yang lebih khusus dalam agama Islam.
Kedua, unsur kepercayaan bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia ini dan di akhirat nanti tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib yang dimaksud. Dengan hilangnya hubungan yang baik itu, kesejahteraan dan kebahagiaan yang dicari akan hilang pula. Hubungan baik ini selanjutnya diwujudkan dalam bentuk peribadatan, selalu mengingat-Nya, melaksanakan segala perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya.
Ketiga, unsur respon yang bersifat emosional dari manusia. Respon tersebut dapat mengambil bentuk rasa takut, seperti yang terdapat pada agama primitif, atau perasaan cinta seperti yang terdapat pada agama-gama monoteisme. Selanjutnya, respon tersebut dapat pula mengambil bentuk penyembahan seperti yang terdapat pada agama-agama monoteisme dan pada akhirnya respon tersebut mengambil bentuk dan cara hidup tertentu bagi masyarakat yang bersangkutan.
Keempat, unsur paham adanya kudus (sacred) dan suci, dalam bentuk kekuatan gaib, dalam bentuk kitab suci yang mengandung ajaran-ajaran agama yang bersangkutan, tempat-tempat tertentu, peralatan untuk menyelenggarakan upacara, dan sebagainya.
Dari uraian tersebut kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi ke generasi dengan tujuan untuk memberi tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, yang di dalamnya mencakup unsur kepercayaan kepada kekuatan gaib yang selanjutnya menimbulkan respon emosional dan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup tersebut tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib tersebut.
Dari kesimpulan tersebut dapat dijumpai adanya 5 aspek yang terkandung dalam agama, antara lain sebagai berikut:
1.      Aspek asal-usulnya. Yaitu adanya yang berasal dari Tuhan seperti agama samawi, dan ada yang berasal dari pemikiran manusia seperti agama ardli atau agama kebudayaan.
2.      Aspek tujuannya. Yaitu untuk memberiktan tuntunan hidup agar bahagia di dunia dan akhirat.
3.      Aspek ruang lingkupnya. Yaitu keyakinan akan adanya kekuatan gaib, keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib, respon yang bersifat emosional, dan adanya yang dianggap suci.
4.      Aspek permasyarakatannya. Yaitu disampaikan secara turun temurun dan diwariskan dari generasi ke generasi lain.
5.      Aspek sumbernya. Yaitu kitab suci.
Kata “ras” berasal dari bahasa Prancis-Italia “razza” yang artinya pembedaan variasi penduduk berdasarkan tampilan fisik (bentuk dan warna rambut, warna mata, warna kulit, bentuk mata, dan bentuk tubuh. Umumnya ras dibagi menjadi 3: mongoloid, kaukasian dan negroid.[13]
Ada juga yang mengartikan Ras (dari bahasa Prancis race, yang sendirinya dari bahasa Latin radix, "akar") adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan manusia dalam populasi atau kelompok besar dan berbeda melalui ciri fenotipe, asal-usul geografis, tampang jasmani dan kesukuan yang terwarisi. Di awal abad ke-20 istilah ini sering digunakan dalam arti biologis untuk menunjuk populasi manusia yang beraneka ragam dari segi genetik dengan anggota yang memiliki fenotipe (tampang luar) yang sama. Arti "ras" ini masih digunakan dalam antropologi forensik (dalam menganalisa sisa tulang), penelitian biomedis dan kedokteran berdasarkan asal-usul.
Selain itu pengertian ras kadangkala mengacu pada pemilikan perangai, pemilikan kualitas perangai/sikap kelompok tertentu, menyatakatan kehadiran penduduk dari geografis tertentu. Bisa juga ras mengacu pada tanda-tanda aktivitas sebuah kelompok yang mempunyai gagasan, ide dan cara berpikir tertentu. Ras juga sering dikaitkan dengan masalah keturunan, keluarga,klan dan hubungan kekeluargaan sebuah kelompok.[14]
Tapi secara umum Ras adalah pengelompokan berdasarkan cirri biologis, bukan berdasarkan cirri-ciri sosiokultural. Dengan kata lain, ras berati segolongan penduduk suatu daerah yang mempunyai sifat-sifat keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.
A.L. Krober membagi ras di dunia menjadi:
1.      Ras Mongoloid (Berkulit Kuning), yaitu penduduk asli wilayah Eropa, sebagian Afrika, dan Asia. Mereka bisa dibagi menjadi: Asiatic Mongoloid, Malayan Mongoloid, American Mongoloid.
2.      Ras Negroid (Berkulit Hitam), yaitu penduduk asli wilayah Afrika dan sebagian Asia. Mereka bisa dibagi menjadi: African Negroid, Negroto, Melanesian
3.      Ras Kaukasoid (Kulit Putih), yaitu penduduk asli wilayah Eropa, sebagian Afrika, dan Asia. Mereka bisa dibagi menjadi: Nordic,Alpine, Mediteranian, Indic.
4.      Ras Khusus Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan, ras ini antara lain : Bushman, Veddoid, Australoid, Polynesian, Ainu.[15]

2.1.5. Definisi Antar Golongan
Anantomi atau Antar golongan dalam SARA bisa diartikan sebagai berikut :
v  Max Weber mengatakan bahwa golongan adalah “Suatu Kumpulan Manusia Dalam Satu Wadah Kemasyarakatan”
v  Kamus Besar Bahasa Indonesia, golongan adalah “Golongan Masyarakat Dalam Satu Wilayah Yang Lebih Menonjolkan Identitas Dari Jenis Mereka”
SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.[16]
SARA Dapat Digolongkan Dalam Tiga Katagori :
1.      Kategori pertama yaitu Individual : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
2.      Kategori kedua yaitu Institusional : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
3.      Kategori ke tiga yaitu Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.[17]
Dalam pengertian lain SARA dapat di sebut Diskriminasi yang merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
SARA akhir-akhir ini muncul sebagai masalah yang dianggap menjadi salah satu sebab terjadinya berbagai gejolak sosial di negara kita. Perkelahian antara suku Madura dan suku Dayak di Kalimantan Barat, perkelahian antara suku Makasar dan penduduk asli Timor yang kemudian berkembang menjadi pergesekan antaragama Katolik dan Islam, merupakan contoh peristiwa SARA (suku, agama, ras, antargolongan) di negara kita. Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan suku bangsa, maka masalah SARA merupakan hal biasa. Tapi ada beberapa hal menarik untuk dicermati dalam masalah SARA. Pertama, hubungan antara suku pribumi dan nonpribumi (baca: Cina) sampai saat ini belum dapat dipecahkan, dan tetap menjadi pemicu potensial timbulnya konflik sosial. Kedua, SARA muncul kembali sebagai faktor pendorong timbulnya "nasionalisme daerah", berupa upaya memisahkan suatu wilayah dari wilayah Republik Indonesia, meskipun masalah ini secara historis seharusnya sudah selesai ketika bangsa ini memproklamasikan Sumpah Pemuda 1928. Ketiga, ada gejala bergesernya sebab pemicu: timbulnya gejolak sosial dari masalah SARA ke masalah yang bersifat struktural.[18]
SARA, khususnya agama, sering terlihat menjadi pemicu. Namun kita perlu bersikap hati-hati sebelum mengambil kesimpulan bahwa agama "adalah pemicu utama" pecahnya suatu konflik sosial. Faktor agama dari SARA hanya menjadi "limbah" suatu masalah yang lebih besar, seperti masalah penguasaan sumber daya alam, kesiapan bersaing, serta kolusi antara pejabat dan suatu etnik tertentu. Demikian pula halnya suku dalam SARA. Sebagai contoh, kebetulan etnik Cina atau suku Makasar dan Madura mampu bersaing dalam penguasaan sumber alam, maka merekalah yang dijadikan tumpuan kemarahan suku yang merasa kehilangan penguasaan sumber alamnya.[19]
Kita memang perlu melihat masalah SARA dari perspektif lain, yakni perspektif ketidakseimbangan antara suku dalam akses mereka pada sumber alam dan faktor-faktor pada tingkat makro lain, seperti belum terciptanya birokrasi yang secara politis netral. Perspektif seperti ini akan melihat masalah sebenarnya yang kini dihadapi bangsa ini, karena SARA hanya merupakan "limbah" masalah dasar itu, serta wahana mobilisasi masyarakat, guna menarik perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah dasar tersebut. Indonesia memang perlu perubahan apabila ingin memasuki abad ke-21 dengan utuh sebagai suatu bangsa.[20]
SARA tak akan mampu memicu terjadinya suatu ketegangan apabila tak terkait dengan faktor struktural yang ada dalam masyarakat. Singapura dan Malaysia adalah negara multietnik dan multibudaya, namun hubungan antaretnik relatif harmonis. Hipotesis saya, karena Pemerintah Malaysia dan Singapura -berserta aparaturnya- termasuk pemerintahan yang bersih, baik dari segi ekonomi maupun politik. Karena aparatur kedua pemerintahan itu bersih, maka keadilan pun terjamin.
Masih sulit untuk mengatakan bahwa kita telah memiliki suatu pemerintahan yang bersih. Akibatnya, keadilan sulit dicapai.Sekelompok etnik tertentu, yang bekerja sama dengan aparatur negara yang tak bersih, mampu lebih cepat memanfaatkan kesempatan yang diciptakan pemerintah. Hal ini kemudian menimbulkan masalah SARA atau sikap anti terhadap suku tertentu.
Tapi kita perlu memahami bahwa masalah tersebut muncul karena kelompok etnik itu mengalami political insecurity dalam masyarakat, sehingga mereka perlu mencari security melalui aliansi dengan aparatur pemerintah yang mengalami economic insecurity.
Gejala menarik yang terjadi di negara kita, adanya satu birokrasi yang merupakan bagian suatu Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL). Ketidaknetralan birokrasi itu dapat memancing ketegangan sosial yang manifestasinya adalah pada tindakan SARA. Contohnya, beberapa gejolak sosial pada Pemilu 1997, seperti terjadi di Pekalongan. Dalam hal ini, kita dapat mendeteksi adanya political insecurity di kalangan aparatur, yakni takut kehilangan jabatan apabila orsospol tertentu kalah. Political insecurity itu sering dimanifestasikan dalam tingkah laku yang bersifat overakting, yang dapat menimbulkan reaksi keras dari orsospol lain, yang pada akhirnya menimbulkan tindakan SARA.[21]
Ada beberapa konflik di tanah air ini yang sering dikaitkan dengan isu-isu SARA, diantaranya yang berhasil kami dapatkan adalah sebagai berikut:
Ø  Konflik Poso
Ø  Konflik Sampit
Ø  Konflik Kaum Syi’ah Sampang
Ø  Konflik Ambon
Ø  Konflik Etnis Tionghoa




2.3.1.      Perbedaan Individu, Yang Meliputi Perbedaan Pendirian Dan Perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
2.3.2.      Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan Sehingga Membentuk Pribadi-Pribadi Yang Berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
2.3.3.      Perbedaan Kepentingan Antara Individu Atau Kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
2.3.4.      Perubahan-Perubahan Nilai Yang Cepat Dan Mendadak Dalam Masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.[22]


            Pasal 156 KUHP “barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa indonesia di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat tahun) dengan hukuman denda setinggi-tingginya 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)”.
            Pasal 157 Ayat 1 “barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan di antara atau terhadap golongan rakyat indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan ”.
            Pasal 28 Ayat 2 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, suku, dan antar golongan (SARA). Ancaman pelanggar pasal tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan atau denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)”.
            UUD No 32 Tahun 2004 Pasal 78 Huruf B “dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik. ”.
            Pasal 116 Ayat 2 “bagi tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Huruf B. Maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga bulan) atau palin lama 18 (delapan belas bulan) dan atau denda paling sedikit 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak 6.000.000,00 (enam juta rupiah)



Ada beberapa solusi yang dapat kami berikan, yaitu :
Ø  Nama   : Quraisyi
NIM    : 120210302003
Konflik antar Etnis atau SARA tidak akan pernah terjadi jika Ekonomi kuat, artinya kesejahteraan rakyat lebih diperhatikan, agar rakyat bisa makmur dengan segala fasilitas dan berkembangnya Ekonomi Nasional
Ø  Nama   : Misbahul Ulum
NIM    : 120210302002
Konflik antar Etnis atau SARA tidak akan pernah terjadi jika pemerintah bisa mensosialisasikan sifat kerukunan antar agama, suku, golongan, dan ras. Yang nantinya  masyarakat bisa memahami dan bisa saling menghargai serta menghormati satu sama lainnya.
Ø  Nama   : Maulida Mukarramah
NIM    : 120210401012
Kita dapat mencegah SARA menjadi sumber kerawanan dengan menempuh beberapa cara. Pertama, dalam membangun perekonomian harus secara tegas ditempuh pendekatan Affirmative Action, yakni memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada penduduk pribumi untuk berkembang. Kedua, pemerintah harus menciptakan aparatur pemerintah yang netral dari segi politis. Korpri harus dianggap sebagai organisasi profesional pegawai negeri sipil, bukan mesin perolehan suara dalam pemilu. Ketiga, menciptakan pemerintahan yang bersih dari segala jenis kecurangan
Ø  Nama   : Alfiyatus Solicha
NIM    : 120210204145
Solusi untuk menghindari sebuah konflik antar etnis yaitu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya adalah :
1.      Melakukan kerja sama dalam masalah sosial atau kemanusiaan dari masing-masing umat beragama.
2.      Sering diadakannya dialog antar umat bergama secara intensif agar tercipta salinng pengertian antar agama, saling pengertian itu akan memungkinkan antar kelompok umat beragama saling menghormati.
3.      Keadaan itu akan menumbuhkan dan mengembangkan sikap toleransi serta mempererat kerukunan antar umat beragama. Ini akan membutuhkan partisipasi dari jutaan orang yang sama-sama menjadi lebih sadar dan lebih peduli
Ø  Nama   : Anggy Risky Dwi Putra
NIM    : 120210204160
Solusi kita agar tidak terjadi SARA ialah kita harus mempelajari dan memahami multi-kultural Indonesia, keberadaan kita telah dikodratkan berdiri di atas keberagaman budaya. Karena masing-masing budaya mempunyai masyarakat dan penganut sendiri, maka dengan sendirinya juga mempunyai keberagaman sosial.
Di zaman globalisasi ini sekarang, keberagaman ini bisa mendatangkan dua persoalan yang saling berkebalikan. Salah satunya dari sisi globalisasi adalah kebebasan informasi, kita di Indonesia sekarang sudah mengakui keterbukaan, tidak saja pada bidang politik juga pada bidang sosial. Misalnya, mengeksplorasi seni, ide dan kebijakan berlandaskan berbagai kultural yang ada di Indonesia, apabila hal ini dikomunikasikan secara bebas, sudah pasti akan memicu adanya ketegangan, ketersinggungan dari pihak lain. Kita merasakan hal seperti ini di Indonesia, terutama menjelang reformasi tahun 1998 dan dalam beberapa tahun terakhir berbagai konflik SARA yang pernah terjadi di Indonesia disebabkan oleh fenomena kesempitan pandangan tersebut. Sebagai sebuah negara, tentu kita tidak tega apabila kita mengalami kehancuran hanya gara-gara persoalan sempit seperti itu, maka. Sudah sejak awal harus ada mekanisme memadamkan dan menghilangkan persolan tersebut. Dalam konteks sosial politik, sesungguhnya Indonesia telah mempunyai alat yang bagus dan kualifed, yaitu pancasila. Jika kita memahami makna pancasila, semua persoalan bangsa dan negara akan mampu dijawab. Dasar negara ini benar-benar telah menyediakan pemikiran dan bentuk solusi apabila ada masalah kenegaraan karena didalamnya mengandung pengakuan terhadap keberagaman. Kita berharap cara ini mampu memberikan satu solusi kedepan terhadap berbagai persoalan SARA di Indonesia. Kita erharap Indonesia tetap mampu menyimpan kekayaan tersebut dengan baik.
Ø  Nama   : Devita Agya Arfianti
NIM    : 120210401102
Untuk mencegah terjadinya konflik SARA adalah dengan melakuka sosialisasi akan pentingnya kerukunan antar warga. Dengan begitunya diharapkan akan menghasilkan warga / masyarakat yang saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya.
Ø  Nama   : Shinta Norma Rosadia
NIM    : 120710101069
Ada beberapa cara untuk menanggulangi tejadinya konflik yang mengatas-namakan SARA, yaitu :
1.      Saling mempercayai satu sama lain
2.      Saling memberikan toleransi pendapat dan mudah memaafkan kesalahan
3.      Memiliki jiwa tenggang rasa antar sesama
4.      Harus menindak tegas para pelanggar HAM
5.      Memberikan perlindungan terhadap kelompok kecil
Ø  Nama   : Alfi Yudhistira Arraafi
NIM    : 120710101126
Agar konflik SARA tidak terjadi adalah berteman dengan orang yang berbeda latar belakangnya dengan kita, agar dengan hal tersebut kita bisa memupuk dan mengembangkan jiwa dan semangat nasionalisme serta rasa kebersamaan antar pihak lain. Lingkungan kampus dan kaum muda diharapkan menjadi pemecah kebuntuan konflik sehingga perbedaan bisa dijembatani dengan berkomunikasi secara rutin sehingga terjalin rasa persaudaraan yang erat.


Ø  Nama   : Ahmad Fatih
NIM    : 12071010
Alternative untuk penanggulangan SARA yaitu “institusi pendidikan sebenarnya alat terpenting untuk penanaman nilai-nilai yang bersifat integratif, karena institusi ini dapat dikendalikan oleh pemerintah melalui UU atau kebijakan nasional”.
Ø  Nama   : Ibnu Editya Kesuma
NIM    : 120710101339
Sebagai institusi yang mewadahi semua aliran islam di indonesia, semua ulama’ Majelis Ulama Indonesia (MUI)-dari tingkat daerah sampai pusat- harus bersikap arif, seiya, sekata dalam menyikapi fenomena keumatan, serta berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Jangan sampai fatwa yang dikeluarkan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena berpotensi dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu untuk memberangus kelompok yang lain.
Ø  Nama   : Mohammad Rizky Izzudin
NIM    : 120710101340
Konfik SARA tidak akan terjadi jika konsep pancasila yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”, benar-benar dihayati dan diamalkan. Agar kepercayaan, kerukunan dan saling menghormati satu sama lainnya bisa diwujudkan.
Dari uraian di atas apat diambil beberapa kesimpulan bahwa :
Ø  SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik yaitu :
1.      Perbedaan Individu
2.      Perbedaan Latar belakang budaya
3.      Perbedaan Kepentingan
4.      Perubahan-perubahan nilai dan budaya yang cepat
Saran yang dapat kami berikan yaitu :
Ø  Untuk Pemerintah, “Sejahterakan Rakyat, dengan memajukan Ekonomi, Pembangunan, dan Keadilan”
Ø  Untuk Mahasiswa, “Toleransi dan HAM harus terus ditegakkan”

v  Abdullah, Taufik. (1974). “Pemuda dan Perubahan Sosial”, Jakarta, LP3ES.
v  Bachtiar, Harsya W. (1976), “Masalah Integrasi Nasional di Indonesia”, Jakarta, Prisma LP3ES.
v  Budiman, Arif. (1985), “Pemuda dan Sosialisasi”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Minimal Bahan Peragaan Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Brawijaya, Malang, Tanggal 21-27 Januari 1985.
v  Hasan, Fuad. (1975), “Kita dan Kami, An Analysis of the Basic Modes of Togetherness”, Jakarta. Bhratara.
v  Mantra, Ida Bagus. (1980), “Beberapa Masalah Penduduk di Indonesia dan Akibatnya di Bidang Sosial Ekonomi”, Prisma.










rasisme.jpg


41781_136042853085727_1772_n.jpg


Anti-Sara.jpg

 


Anti Rasisme EURO 2012.jpgar.jpeg


1.       Abdullah, Taufik. (1974). “Pemuda dan Perubahan Sosial”, Hal : 35
2.       Ibid, Hal : 36
3.       Budiman, Arif. (1985), “Pemuda dan Sosialisasi”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Minimal Bahan Peragaan Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Brawijaya, Malang, Tanggal 21-27 Januari 1985.
4.       Ibid.
5.       Mantra, Ida Bagus. (1980), “Beberapa Masalah Penduduk di Indonesia dan Akibatnya di Bidang Sosial Ekonomi”, Hal : 32
6.       Budiman, Arif. (1985), “Pemuda dan Sosialisasi”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Minimal Bahan Peragaan Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Brawijaya, Malang, Tanggal 21-27 Januari 1985.
7.       Mantra, Ida Bagus. (1980), “Beberapa Masalah Penduduk di Indonesia dan Akibatnya di Bidang Sosial Ekonomi”, Hal : 37
8.       Hasan, Fuad. (1975), “Kita dan Kami, An Analysis of the Basic Modes of Togetherness”, Hal : 41
9.       Ibid.
10.    Budiman, Arif. (1985), “Pemuda dan Sosialisasi”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Minimal Bahan Peragaan Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Brawijaya, Malang, Tanggal 21-27 Januari 1985.
11.    Ibid
12.    Ibid
13.    Bachtiar, Harsya W. (1976), “Masalah Integrasi Nasional di Indonesia”, Hal : 47
14.    Ibid.
15.    Ibid.
16.    Mantra, Ida Bagus. (1980), “Beberapa Masalah Penduduk di Indonesia dan Akibatnya di Bidang Sosial Ekonomi”, Hal : 46
17.    Ibid.
18.    Budiman, Arif. (1985), “Pemuda dan Sosialisasi”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Minimal Bahan Peragaan Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Brawijaya, Malang, Tanggal 21-27 Januari 1985.
19.    Ibid.
20.    Ibid.
21.    Hasan, Fuad. (1975), “Kita dan Kami, An Analysis of the Basic Modes of Togetherness”, Hal : 49
22.    Budiman, Arif. (1985), “Pemuda dan Sosialisasi”, Lokakarya Penyusunan Kumpulan Minimal Bahan Peragaan Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar Universitas Brawijaya, Malang, Tanggal 21-27 Januari 1985.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar